Sebagaimana kita ketahui bahwa mahasiswa di Unila , baik D3, S1, atau S2, dan S3 wajib untuk membayar UKT terkecuali mahasiswa bidikmisi atau mahasiswa yang mendapat beasiswa PMPAP (mereka inilah yang secara de facto gratis, tidak membayar UKT sama sekali. Akan tetapi beda hal jika mahasiswa yang masuk di Unila dengan jalur SBMPTN atau jalur Mandiri mereka wajib untuk membayar UKT
Karena hal tersebut penting bagi pembahasan kali ini akan mengulas cara mengurus pembayaran UKT bagi mahasiswa di Unila yang terlabat. Adapun untuk persyaratnnya adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa datang di Gedung Rektorat Lantai 2. Hampir bersebelahan dengan Ruang Pembantu Rektor Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung.
2. Mahasiswa wajib untuk menyerahkan surat pengantar keterlambatan pembayaran UKT dari fakultas masing masing berasal. 3. Mengisi buku Agenda. Untuk mengisi buku agenda ini dapat dilakukan mahasiswa secara langsung di loket cetak UKT.
Persyaratan Pembayaran UKT
Setelah menyerahkan berkas tersebut selanjutnya mahasiswa akan diberikan berapa jumlah bayaran oleh petugas, setelahnya barulah mahasiswa bisa melakukan pembayaran UKT di Bank. Adapun perlu diketahui bahwa untuk keterlambatan pembayaran setiap mahasiswa harus membayar denda yang diberikan.
Jumlah denda tergantung berapa lama mahasiswa tersebut terlambat, bisa mencapai 20% dari total pembayaran, bahkan bisa mencapai 50% dari total pembayaran. Oleh karenanya bagi mahasiswa yang terlamabat untuk membayar UKT diharuskan untuk segara mengurusnya, hal ini penting!. Mengingat jika tidak membayar UKT mahasiswa bisa di DO (Droup Out) dari Universitas Lampung (Unila). Semoga bermanfaat, ayo segera selesaikan kewajibanmu untuk membayar UKT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar